Landasan Hukum
Page Content
LANDASAN HUKUM
- Tap MPR No.IV/1999 tentang GBHN
- Undang-undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
- Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
- Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional
- Peraturan pemerintah no. 21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan Pembangunan keluarga Sejahtera
- Peraturan pemerintah no 27 tahun tahun 1994tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
- Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden No. 09 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden No. 110 tahun 2001
- Peraturan Presiden No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009
- Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.10/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat
- Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.74/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Tata Kerja BKKBN Provinsi dan kabupaten/Kota
- Keputusan Kepala BKKBN No. 159/HK-010/B5/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Irian jaya Barat
- Keputusan Kepala BKKBN no. 182/HK-010/B5/2005 Organisasi dan tata Kerja BKKBN Provinsi Kepulauan Riau dan provinsi Sulawesi Barat
- Undang-undang No.52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.