Navigate Up
Sign In
BKKBN > Profil > Kewenangan
Kewenangan
1.Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
2.Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3.Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
4.Penetapan sistem informasi dibidangnya.
5.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : - Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga