Pusna
​​
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kepala BKKBN Nomor 10/HK-010/B5/2001, tugas pokok Kedeputian Bidang Pelatihan dan Pengembangan, di bidang penelitian adalah :
  • Menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan program KB Nasional serta pembangunan keluarga sejahtera,
  • Melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan.