Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kepala BKKBN Nomor 10/HK-010/B5/2001, tugas pokok Kedeputian Bidang Pelatihan dan Pengembangan, di bidang penelitian adalah :
Kedeputian Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan tekhnis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan
- Pengendalian terhadap kebijakan tekhnis di bidang penelitian dan pengembangan di lingkungan BKKBN
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan oleh kepala BKKBN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai dua pusat penelitian yaitu :
Pusat Penelitian dan Pengembangan KB dan KR (PUSNA)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Keluarga Sejahtera dan Peningkatan Kualitas Perempuan (PUSRA).