JAKARTA -- Sampai saat ini di Indonesia telah terbentuk 75 kota/kabupaten layak anak (KLA). Untuk kurun waktu 2010-2014, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) menargetkan pembentukan 100 KLA di seluruh Indonesia.
"Untuk mempercepat perwujudan KLA, peran pemerintahan provinsi tidak dapat terlepas dari proses pengembangan KLA itu sendiri," kata Menteri PP-PA Linda Amalia Sari seperti dilansir siaran pers Kementerian PP-PA, Rabu, di Jakarta.
Menurut Linda, selain melalui peraturan-peraturan tersebut, KPP-PA juga telah melakukan proses empowering pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan perannya dalam mengkoordinasikan pengembangan KLA di daerahnya masing-masing.
Dalam kurun waktu tersebut pula, Kebijakan KLA yang selama ini di jalankan oleh KPP-PA telah melahirkan beberapa Peraturan Menteri (Permen) untuk mendukung pengambangan KLA di Indonesia.
Misalnya Permen PP-PA No 2/2009 tentang Kebijakan KLA, Permen No 3/2009 tentang Pedoman Penilaian KLA, Permen No 13/2010 tentang Pedoman Pengembangan KLA Tingkat Provinsi, dan Permen No 14/2010 tentang Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan. (H)