JAKARTA: Proses pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA) mutlak membutuhkan koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan berkesinambungan dan berkelanjutan.
Hal itu dikemukakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) Linda Amalia Sari Temu Koordinasi Nasional (Temkornas) Kabupaten/Kota Layak Anak 2011, di Cengkareng, Rabu (14/12).
"Oleh karena itu, kami sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders di kabupaten/kota dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme gugus tugas yang telah dibentuk," tambahnya.
Kenapa demikian, menurut Linda, karena di tingkat nasional telah terbentuk Gugus Tugas KLA Tingkat Nasional. Gugus ini terdiri dari 75 wakil kementerian/lembaga setingkat eselon II dari 24 kementerian/lembaga yang terus melakukan koordinasi secara rutin.
Temkornas diadakan untuk menyamakan persepsi dan langkah antara jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah. Dengan demikian kebijakan dan program yang disusun benar-benar saling bersinergi dan saling mengisi agar tidak tumpang tindih dalam kebijakan dan program KLA.
Kegiatan ini sebuah momen penting bagi masa depan bangsa. Para pemangku kepentingan saat ini sedang mengukuhkan komitmennya untuk menciptakan kabupaten/kota yang memang layak dan mampu memenuhi hak-hak anak di seluruh Indonesia.
KPP-PA menurut Linda, telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan KLA.
Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia pun dapat lebih terjamin.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit for Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya, semenjak lima tahun yang lalu.
KLA Indonesia telah memperluas jaringannya ke dunia internasional dengan tujuan utama memperoleh lesson learned dari pengalaman-pengalaman terbaik negara-negara lain sehingga program dan kegiatan yang dikembangkan akan menjadi lebih inovatif.
Saat ini KLA Indonesia telah menjadi bagian dari jaringan KLA internasional Asia Pasifik Layak Anak yang terdiri dari negara-negara Asia Pasifik seperti Australia, Jepang, Hong Kong, Brazil, Nepal, Bangladesh, dan Malaysia. Selain itu, KLA Indonesia juga aktif menciptakan jaringan bilateral dengan negara-negara seperti Spanyol, Viet Nam, Jepang dan Korea. Bahkan baru-baru ini, pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2011, KPP-PA pun telah menyelenggarakan 2nd International Conference on Child Friendly Asia Pasific Tahun 2011 "Engaging Children" di Kota Surakarta, dimana konferensi ini bertujuan untuk memperoleh pembelajaran dari pengalaman terbaik pengembangan KLA di Negara lain.
Dalam kurun waktu tersebut pula, Kebijakan KLA yang selama ini di jalankan oleh KPP-PA telah melahirkan beberapa Peraturan Menteri untuk mendukung pengambangan KLA di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri (Permen) PP&PA No 2/2009 tentang Kebijakan KLA, Permen No 3/2009 tentang Pedoman Penilaian KLA, Permen No 13/2010 tentang Pedoman Pengembangan KLA Tingkat Provinsi, dan Permen No 14/2010 tentang Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan.
Diharapkan, beragam kebijakan yang telah lahir dalam kurun waktu lima tahun ini dapat memberikan payung hukum bagi semua program-program yang berjalan terkait pengembangan KLA.
Untuk lebih menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, KPP-PA pun kini sedang merevisi Permen No 2/2009 dan No 3/2009 tentang Kebijakan KLA.
Hal ini tersebut dilakukan untuk menjawab dinamika yang terjadi, khususnya pada indikator-indikator KLA yang memperoleh banyak masukan dari para pelaksana di tingkat implementasi.
Mengakomodir dinamika
Selain menjadi ukuran capaian, indikator KLA diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika tersebut, sehingga pengembangan KLA tidak menciptakan sistem pemenuhan hak-hak anak yang statis, tetapi menjadi sebuah sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan kontekstual dengan isu dan potensi lokal.
Indikator KLA terdiri dari 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden No 36/1990.
Substansi hak-hak anak tersebut dikelompokkan ke dalam lima kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
Sampai dengan saat ini, kurang lebih sudah terbentuk 75 KLA di Indonesia, dan diharapkan untuk kurun waktu 2010-2014, KPP-PA menargetkan pembentukan 100 kabupaten/kota layak anak di seluruh Indonesia.
Untuk mempercepat perwujudan KLA, peran pemerintahan provinsi tidak dapat terlepas dari proses pengembangan KLA itu sendiri. Oleh karena itu, selain melalui peraturan-peraturan tersebut, KPP-PA juga telah melakukan proses empowering pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota untuk terus meningkatkan perannya dalam mengkoordinasikan pengembangan KLA di daerahnya masing-masing. (H)