BKKBN Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat serius dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Keseriusan itu ditunjukkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 162 tahun 2010 tentang pelayanan KB.
Seluruh warga yang tinggal di Jakarta tak perlu membayar biaya pelayanan KB di Puskesmas dan rumah sakit yang ada klinik KB-nya. Karena semua biaya pelayanan KB termasuk MOP dan MOW ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Penduduk Jakarta ini banyak dari luar Jakarta. Angka kelahirannya (TFR) nya rendah tapi ternyata banyak yang saat hamil dia di Jakarta, tetapi melahirkannya di Jawa, setelah lahir balik lagi ke Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Untuk memperkuat pengendalian penduduk di Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan kebijakan baru melalui SK Gubernur nomer 2 tahun 2012 tentang Pengangkatan PPKB RW.
Pembantu Pembina KB (PPKB) RW berasal dari masyarakat sangat pembantu pelaksanaan program KB hingga di tingkat RT. Terbitnya SK gubernur itu, memastikan PPKB RW mendapakan dana operasional.(kkb2)