Navigate Up
Sign In
BKKBN > Berita > Menkes, Peserta Jampersal harus Ikut KB
Menkes, Peserta Jampersal harus Ikut KB
Thursday, January 5, 2012
JAKARTA -- Para peserta program jaminan persalinan (Jampersal) mulai 2012 harus mengikuti program keluarga berencana. Sementara subsidi biaya persalinannya meningkat dari sekitar Rp 300 ribu menjadi kurang lebih Rp 600 ribu.
 
"Ya ini syarat yang harus diberlakukan, semacam dipaksa begitulah. Terutama bagi ibu-ibu yang sudah beranak banyak," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (4/12).
Menurut Menkes, bila program Jampersal tidak dibarengi dengan persyaratan setelah menjalani persalinan ibu-ibu harus ikut KB, dipastikan jumlah penduduk di Indonesia tidak bisa dikendalikan.
Dalam kesempatan ini Menkes berjanji program Jampersal yang berkitan dengan persyaratan ikut KB tersebut akan disosialisasikan seoptimal mungkin. 
 
Sampai anak kedua

Sebelumnya Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKK PP KB) Kabupaten Bantul (DI Yogyakarta) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar target program kedua instansi tersebut tercapai.
Untuk mencapai target setiap pelayanan Jampersal gratis kepada masyarakat, pasangan diwajibkan ber-KB.
"Pelayanan KB itu baik melalui puskesmas, rumah sakit ketika ada persalinan, maka diwajibkan sudah ada KB, diutamakan lagi kepesertaan KB dengan memasang IUD," Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKK PP KB Bantul, Saebani.
Ia mengatakan, bahkan mulai tahun ini ada kebijakan baru yakni masyarakat diberikan Jampersal hanya untuk sampai kelahiran kedua, namun kelahiran ketiga dan keempat tidak dibiayai jampersal.
"Jampersal bukan untuk pasangan yang ingin mempunyai anak terus, namun hanya akan