Navigate Up
Sign In
BKKBN > Berita > Kota Layak Anak Cakup 31 Indikator
Kota Layak Anak Cakup 31 Indikator
Tuesday, January 3, 2012
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ketentuan yang berkaitan dengan hak-hak anak dan segala indikator-indikatornya.
Kota/kabupaten layak anak (KLA) memiliki 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Hal ini juga sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No 36/1990, demikian rilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), di Jakarta, pekan lalu.
 
Substansi hak-hak anak tersebut dikelompokkan ke dalam lima kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
Diharapkan, beragam kebijakan yang telah lahir dalam kurun waktu lima tahun ini dapat memberikan payung hukum bagi semua program-program yang berjalan terkait pengembangan KLA.
Untuk lebih menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, KPP-PA pun kini sedang merevisi Permen No 2/2009 dan No 3/2009 tentang Kebijakan KLA.
Hal ini tersebut dilakukan untuk menjawab dinamika yang terjadi, khususnya pada indikator-indikator KLA yang memperoleh banyak masukan dari para pelaksana di tingkat implementasi.
 
Selain menjadi ukuran capaian, indikator KLA diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika tersebut, sehingga pengembangan KLA tidak menciptakan sistem pemenuhan hak-hak anak yang statis, tetapi menjadi sebuah sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan kontekstual dengan isu dan potensi lokal. (O)