BKKBN Online BATAM -- Seminar bertema 'Menggagas Peraturan Daerah tentang Kependudukan dan KB' yang digelar oleh Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) sesuai dengan jalur yang ditempuh pemerintah (BKKBN), bahwa program KB merupakan salah satu urusan wajib pemerintah kabupaten dan kota.
Demikian dikemukakan Kepala BKKBN Dr dr Sugiri Syarief MPA pada pidato pembukaan seminar sekaligus Rakernas Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) 2011 di Batam, Kepri, Kamis (8/12) malam. Rakernas dan seminar yang berlangsung empat hari ini diikuti oleh pengurus IPKB daerah dan pejabat perwakilan BKKBN provinsi seluruh Indonesia.
Hal itu menurut Kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 38/2007 dan Peraturan Pemerintah RI nomor 41/2007.
Sugiri menjelaskan, UU No 52/2009 secara tegas memberi perintah kepada pemerintah daerah untuk mengambil peran yangn strategis dalam program kependudukan dan keluarga berrencana (KKB).
Sebagai tindak lanjut pada pasal 54, dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan KB, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan pemerintah (pusat) dalam program kependudukan dan pembangunan keluarga.
"Fakta di lapangan menunjukkan meskipun telah ada UU No 52/2009, hanya sedikit pemda yang telah mengimplementasikan undang-undang tersebut," katanya.
Komitmen politik pemerintah daerah yangn rendah, praktis bakal bermuara pada kualitas hasil legislasi dan bujeting. Ujung-ujungnya pelayanan menjadi tidak maksimal dan partisipasi masyarakat tidak terkoordinir dengan baik. (H)