BKKBN, Jakarta : Bidan merupakan ujung tombak terdepan pelayanan dasar KIA-KB untuk memberikan pelayanan Jampersal. Oleh karenanya diharapkan, para bidan menerapkan komunikasi interpersonal dalam memberikan konseling pengenalan tanda bahaya dan komplikasi kebidanan.
Bidan Juga dapat melaksanakan rujukan tepat waktu, pelayanan KB pasca persalinan yang diarahkan pada penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang, serta penerapan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian ASI Eksklusif pada bayi usia 0-6 bulan.
Demikian dikemukakan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH , Saat dimintai pendapatnya tentang fungsi Bidan pada Proses Jampersal, Usai melantik Pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Kepala Badan POM, di Jakarta Selasa ( 24/1)
Menkes menyatakan, saat ini Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 390 per 100.000 kelahiran hidup (KH) pada tahun 1991 menjadi 228 per 100.000 KH pada tahun 2007. Demikian pula halnya dengan Angka Kematian Bayi (AKB) menurun dari 68 per 1.000 KH pada tahun 1991 menjadi 34 per 1.000 KH pada tahun 2007. Penurunan ini sejalan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Namun demikian, Menkes menegeskan, masih ditemukan disparitas derajat kesehatan ibu dan anak. Cakupan K4 tertinggi berada di Provinsi DIY 89,0% dan terendah di Provinsi Gorontalo 19,7%. Di Provinsi DIY cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (Nakes) telah mencapai 98,6%. Ini berarti, hampir seluruh ibu telah mempunyai akses terhadap persalinan nakes. Namun, di Provinsi Maluku Utara, cakupan persalinan Nakes baru mencapai 26,6%.
“Hal ini disebabkan oleh faktor geografis – daerah terpencil dan kepulauan. Belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan obat-obatan yang terjangkau, kurangnya tenaga kesehatan, serta masih adanya hambatan finansial masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah,” ujar Menkes.
Menkes menambahkan, Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target MDGs tahun 2015. AKI harus dapat diturunkan menjadi 102 per 100.000 KH dan Angka Kematian Bayi diturunkan menjadi 26 per 1000 KH. Untuk itu, tahun 2011 lalu, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi seluruh ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan.
“Pemerintah menyediakan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun untuk penyelenggaraan paket Jampersal. Paket ini meliputi pelayanan antenatal, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir, baik untuk keadaan normal maupun kasus-kasus komplikasi yang perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu," imbuhnya. Dengan adanya Jampersal ini, hendaknya tidak ada lagi pengaduan masyarakat yang ditolak oleh tenaga kesehatan ketika membutuhkan pelayanan antenatal, persalinan, pelayanan nifas, bayi baru lahir, dan KB pasca persalinan.(KKB1)