Navigate Up
Sign In
BKKBN > Berita > Anak Tak Harus Dihukum Pidana
Anak Tak Harus Dihukum Pidana
Wednesday, January 4, 2012
JAKARTA -- Kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL (15), siswa SMK 3 Palu pada November 2010, masih mengudang kontroversi. Paling tidak ini dikemukakan pemerhati anak, Seto Mulyadi.
Seto menyayangkan kasus seorang pelajar SMK di Palu, Sulawesi Tengah, yang diseret ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal seorang anggota Brimob.
Ia mengatakan, hukuman bagi anak tak harus dengan pidana karena hal tersebut dapat mengganggu kondisi anak.
"Katakanlah, setiap anak bisa melakukan kekeliruan, tapi hukumannya kan tidak harus dipidana, apalagi dengan tuntutan 5 tahun penjara. Mudah-mudahan ini bisa mengubah paradigma keliru kita kepada anak-anak," kata Kak Seto, sapaan akrabnya, saat bertemu wartawan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
Menurut Kak Seto, kasus yang melibatkan anak-anak seharusnya ditindak bukan dengan memenjarakannya, melainkan dengan cara mengembalikan kepada orangtua. Dengan begitu, si anak akan menyadari kekeliruan dan kesalahannya.
Hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Mulai sekarang, stop kekerasan terhadap anak karena (kasus) ini hanya salah satu contoh suatu tindakan yang sangat keras dan kejam terhadap anak. Prinsip penjara bukan untuk anak-anak, itu harus menjadi pegangan kita semua," lanjutnya.
Pernyataan Seto Mulyadi tersebut terkait kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL (15), siswa SMK 3 Palu pada November 2010. AAL dan dua temannya pulang dari sekolah.
Saat itu ia masih duduk di bangku kelas III SMP. Mereka lewat di Jalan Zebra, di depan rumah indekos Briptu Anwar Rusdi Harahap dan menemukan sandal merek Ando warna putih. AAL kemudian membawa pulang sandal tersebut.
Pada Mei 2011 sekitar pukul 15.00 WITA, saat AAL dan temannya pulang sekolah, Rusdi yang berada di depan rumah indekosnya bertanya kepada ketiganya soal sandal yang hilang. Saat itu, Rusdi menyatakan kehilangan sandal merek Eiger dan juga mengatakan sudah tiga kali kehilangan sandal. AAL dan temannya mengaku tidak mengambil sandal tersebut.
Tidak puas dengan jawaban ketiga anak ini, Rusdi terus menginterogasi, bahkan memanggil seorang temannya dari Polda Sulawesi Tengah untuk membantu menginterogasi anak-anak itu hingga pukul 23.00. Merasa bahwa AAL-lah yang mengambil sandal miliknya, Rusdi memintanya untuk mengembalikan sandal tersebut.
Kejadian ini diketahui orangtua AAL dan kemudian ada pembicaraan damai. Orangtua AAL menyanggupi untuk mengganti sandal jepit tersebut. Namun, setelah mengetahui bahwa anaknya memar dipukuli, orangtua AAL melaporkan persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sulteng.
Karena dilaporkan ke Propam dan menjalani sidang kode etik, Rusdi akhirnya melaporkan AAL untuk kasus pencurian sandal jepit ke Polsek setempat. Kasus pun bergulir. Sidang kasus sandal jepit ini akan dilanjutkan pada 4 Januari 2012 dengan pemeriksaan saksi lainnya.
Perlu diketahui, sidang AAL menjadi sidang pertama di PN Palu untuk kasus pencurian sandal jepit.
Aksi 'pengumpulan suka rekla seribu sandal jepit' pun marak di sejumlah kota. Bila terkumpul sandal tersebut akan diserahkan kepada Rusdi. (O)