Navigate Up
Sign In
BKKBN > Berita > UU No 52 tahun 2009 Dasar Susun Grand Design Kependudukan
 UU No 52 tahun 2009 Dasar Susun Grand Design Kependudukan
Saturday, December 10, 2011
BkkbnOnline BATAM: Undang-Undang No 52/2009 akan menjadi dasar untuk menyusun grand design pembangunan kependudukan dalam rangka mewujudkan penduduk yang berkualits, sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta Tanah Air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai iptek serta memiliki etos kerja tinggi dan disiplin.
 
Hal itu dikemukakan anggota Komisi IX DPR RI Sri Rahayu di depan peserta Rakernas dan Seminar IPKB, di Batam, Jumat. Sminar bertema 'Menggagas Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Kependudukan dan Keluarga Berencana'.
 
Menurut Sri Rahayu, UU No 52/2009 ini harus mampu mengkoodinir perubahan isu strategis dari perubahan global di bidang kependudukan dan pembangunan yang sudah disepakati Indonesia di pertemuan ICPD, Kairo dan MDG's yang disesuaikan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tertuang di dalam Pancasila dan UUD 1945.
 
Namun ibu tiga anak ini mengingatkan adanya persoalan yang harus dihadapi. Dari segi instrumen pengatur masih terjadi disharmoni, yakni belum diterbitkannya peraturan turunan dari UU No 52/2009 tersebut.
 
Adanya perubahan struktur BKKBN dari otonomi menjadi 'di bawah' Kementerian Kesehatan (Perpres No 62/2010). Di tingkat pemda, kedudukannya  tersebar dan tidak seragam di setiap pemda, sehingga menjadikan program KB bukan program utama yang berimplikasikan melemahnya program ini.
 
Penerbitan Permenkes No V2002/menkes/2020 tentang tenaga pemasang IUD yang dikhususkan kepada dokter, menurut anggota DPR RI dari Dapil Batu-Malang Jawa Timur ini, menimbulkan kelambanan dalam operasionalisasi kebijakan di provinsi, kabupaten/kota. (H)