BATAM: Rapat Kerja Nasional Ikatan Penulis Keluarga Berencana (Rakernas IPKB) 2011 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 8-11 Desember 2011 telah menelorkan beberapa rekomendasi.
Pertama, Mendesak kementerian yang terkait untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007, dan PP Nomor 41 tahun 2007, agar sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 (tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga).
Kedua, Meminta perhatian, komitmen dan dukungan gubernur, bupati/walikota dan pimpinan DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di masing-masing di provinsi dan kabupaten/kota.
Ketiga, Untuk lebih menjamin keberhasilan pengendalian pertumbuhan penduduk melalui program kependudukan dan KB di Indonesia, status kelembagaan BKKBN harus berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Ke depan kelembagaan yang mengurus masalah kependudukan dan keluarga berencana harus merupakan sebuah lembaga kementerian.
Rekomendasi ini dibuat atas dasar kesadaran pengurus dan anggota Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) seluruh Indonesia untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang sehat, mendiri dan sejahtera.
Rakernas IPKB 2011 antara lain diisi dengan seminar bertema 'Menggagas Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Kependudukan dan Keluarga Berencana'.
Para penyaji adalah anggota Komisi IX DPR RI, Sekretaris Utama BKKBN, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau. Selain paparan para penyaji, dinamika yang berkembang di dalam diskusi juga dijadikan acuan lahirnya rekomendasi tersebut.
Rakernas dan seminar ini dibuka dan mendapatkan arahan dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta sambutan Gubernur Kepulauan Riau dan Ketua Umum IPKB Pusat. (H)