Navigate Up
Sign In
BKKBN > Berita > UU No 52 tahun 2009 Instrumen Persiapkan Masa Depan
 UU No 52 tahun 2009 Instrumen Persiapkan Masa Depan
Saturday, December 10, 2011
BkkbnOnline BATAM-- Diundangkannya Undang-Undang Nomor 52/tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada 29 Oktober 2009, merupakan perubahan terhadap NU No 10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
 
"Ini lebih merupakan instrumen untuk mempersiapkan masa depan," kata Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN Dr Sudibyo Alimoeso MA, Jumat (9/12) di Batam.
 
Hal itu dikemukakan pada seminar bertema 'Menggagas Peraturan Daerah tentang Kependudukan dan KB' yang digelar oleh Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) berkaitan dengan rakernas mitra BKKBN ini.
 
Sestama menyebutkan ada hal-hal baru dalam UU Non 52/2009 dibandingkan dengan UU No 10/1992, yaitu ditegaskannya paradigma kependudukan sebagai titik sentral pembangunan.
 
Ditegaskannya bahwa sasaran pengendalian kuantirtas penduduk, yakni menuju penduduk tumbuh seimbang. Di UU ini juga makin ditegaskan tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
 
Mengenai implementasi UU No 52/200, Sestama mengemukakan pertama penyusunan peraturan presiden tentang tugas, fungsi dan susunan organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Dalam kaitan ini telah dikeluarkan Perpres No 62/2010 tentng BKKBN dan ditindaklanjuti dengan Perka BKKBN No 72/2011.
 
Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU Ni 52/2009. Ketiga usulan perubahan Peraturan per-UUan pelaksanaan UU No 32/2004 sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri. Keempat penyiapan konsep struktur organisasi BKKBD kabupaten dan kota berdasarkan UU No 52/2009. Kelima pelaksanaan sosialisasi dan advokasi kelembagaan BKKBD sesuai dengan UU Non 52/2009. (H)
 
Pemda Berperan Strategis dalam Program KKB
BATAM: Undang-Undang No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga secara tegas memberi perintah kepada pemerintah daerah untuk mengambil peran yang strategis dalam program kependudukan dan kelarga berencana (KKB).
 
 
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Sadono di depan para pesera seminar bertema 'Menggagas Peraturan Dah tentang Kelembaaan Kependudukan ndan Keluarga Berencana' di Batam, Jumat (9/12).
 
Bambang Sadono -- mewakili Ketua DPRD Jawa Terngah yang berhalangan hadir karena sedang menjadi tuan rumah kunjungan Presiden ke Semarang-- mengemukakan pasal 3  UU No 52/2009 menyebutkan kependudukan sebagai titik sentral pembangunan. Pasal 7 mengemukakan pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang.
 
Pasal 54 disebutkan dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan KB, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 
Pasal 57 ayat 3: ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBD diatur dengan peraturan daerah.
 
Dengan demikian, Perda mengenai Kependudukan & KB menjadi urgen, sesuai Perintah UU 52/2009 pasal 13, yang memberi tugas pada pemerintah provinsi maupun kab/kota, untuk ikut bertanggungjawab bersama-sama dengan pemerintah (pusat) dalam program kependudukan dan pembangunan keluarga.
 
Juga sesuai perintah UU 52/2009 pasal 57, yang memberi tugas pada pemerintah provinsi maupun kab/kota untuk membentuk BKKBD. Setelahnya, berdasarkan penjabaran Per.Pres. 62/2010, pasal 55 ayat 1, bahwa perwakilan BKKBN provinsi berakhir tugasnya, sampai terbentuknya BKKBD provinsi maupun Kabupaten/kota.
 
Pasal 55, ayat 2, Per.Pres. 62/2010 tentang Badan Kependudukan, menugasi BKKBN melalui perwakilan BKKBN Provinsi untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi terbentuknya BKKBD provinsi maupun BKKBD kab/kota, sesuai perintah UU 52/2009.
 
DPRD Jawa Tengah, misalnya,  telah mengambil prakarsa untuk menyiapkan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keluarga Berencana, dan telah memasukkan dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012. Bagaimana dengan daerah yang lain?
 
Bambang Sadono yang juga Ketua Umum IPKB dengan tegas mengemukakan bahwa organisasi yang dipimpoinnbyab siap membantu BKKBN unutk melakujkan sosialisasi UU No 52/2009 tersebut. (H)