Navigate Up
Sign In
BKKBN > Artikel > PERGERAKAN MASYARAKAT DALAM PROGRAM KEPENDUDKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PERGERAKAN MASYARAKAT DALAM PROGRAM KEPENDUDKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Friday, January 27, 2012
|
​Penggerakan masyarakat secara umum mempunyai makna sebagai suatu upaya dalam rangka menumbuhkan motivasi pada masyarakat, agar mau  terlibat secara aktif dalam melakukan upaya-upaya tertentu ke arah perubahan-perubahan yang positif pada dirinya dan lingkungan sekitarnya.
Dalam melakukan  penggerakan masyarakat  terdapat beberapa prinsip  yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah program yang dilakukan  harus berawal dari kebutuhan yang diperlukan  masyarakat,  seperti dapat  memperbaiki mutu kehidupan masyarakat tanpa memberi beban dan pengorbanan masyarakat, tidak dipaksakan, karena masyarakat mempunyai hak untuk  menentukan atau memilih sesuai kebutuhannya, harus mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat, untuk menolong dirinya sendiri (self help).  Masyarakat adalah sumber daya yang terbesar, dan mencakup perubahan sikap dan  kebiasaan.
Ada tiga langkah yang perlu  dilakukan dalam melakukan penggerakan masyarakat yaitu : (1) Melakukan pengamatan dan mendengarkan tentang  kebutuhan, permasalahan dan  potensi yang dimiliki masyarakat; (2) Melakukan analisa dan  mendiskusikan serta merencanakan kegiatan; (3)  Melaksanakan  kegiatan sesuai dengan rencana.
Sampai saat ini penggerakan masyarakat merupakan suatu  strategi yang diyakini punya  daya ungkit yang tinggi  dalam pelaksanaan  program KB Nasional. Karena program–program yang ada dalam Program KB merupakan program kemasyarakatan, yang secara langsung menyentuh pada kebutuhan dasar masyarakat.
Jika penggerakan masyarakat ini dilakukan dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah yang ada, maka bukan tidak mungkin akan dapat mempercepat peningkatan  kuantitas dan kualitas hasil  program yang selanjutnya tentu akan berdampak pada terwujudnya tujuan program KB Nasional yaitu;  “ Terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk yang ditandai  dengan TFR 2,1 dan  NRR = 1 pada tahun 2015” .
Untuk mencapai tujuan tersebut maka, wajib bagi seluruh pengelola dan pelaksana program KB di setiap tingkatan  untuk memiliki kompetensi  dalam melakukan pengerakan masyarakat yang sesuai dengan kondisi wilayah  masing-masing( Art,S)